Langsung ke konten utama

Sistem Penyedian Air Minum (SPAM)

Air Kebutuhan Utama Manusia
 
Bagi manusia, air minum adalah salah satu kebutuhan utama dan fungsinya bagi kehidupan tidak pernah dapat digantikan oleh senyawa lain. Badan manusia terdiri dari 65% air atau terdapat sekitar 47 liter air per orang dewasa. Setiap hari 2,50 liter dari jumlah air tersebut harus diganti dengan air yang baru. Diperkirakan dari sejumlah air yang harus diganti, 1,5 liter berasal dari air minum dan sekitar 1 liter berasal dari bahan makanan yang dikonsumsi.

Air minum yang ideal adalah :
  jernih
tidak berwarna
tidak berbau
tidak berasa
tidak mengandung kuman dan zat-zat yang berbahaya
Tujuannya adalah : mencegah terjadinya serta meluasnya penyakit bawaan air (water-borne-diseases).
Di negara maju standar air minum sudah sangat tinggi, sehingga tersedia air yang siap minum dimana saja (potable water). Sedang di Indonesia, kualitas air minum yang memenuhi syarat belum dapat tercapai, sehingga sistem penyediaan air minum yang disediakan oleh PDAM baru disebut air bersih bukan air minum. Pemakaian air bersih penduduk perkotaan di Indonesia :
Pelayanan Secara Langsung : 100-200 liter/orang/hari
Pelayanan dengan keran umum : 20-40 liter/orang/har hari
Menurut WHO jumlah air bersih yang harus dipenuhi agar dapat mencapai syarat kesehatan adalah 86,4 liter per kapita per hari, sedang kondisi di Indonesia ditentukan sebesar 60 liter per kapita per hari.
Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum membagi lagi standar kebutuhan air bersih tersebut berdasarkan lokasi wilayah sebagai berikut :

- Pedesaan dengan kebutuhan 60 liter / per kapita / hari.

- Kota Kecil dengan kebutuhan 90 liter / per kapita / hari.

- Kota Sedang dengan kebutuhan 110 liter / per kapita / hari.

- Kota Besar dengan kebutuhan 130 liter / per kapita / hari.

- Kota Metropolitan dengan kebutuhan 150 liter / per kapita / hari. 

Sistem Penyediaan Air Minum 

PP No. 16 Th. 2005 ttg. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. SPAM dengan jaringan perpipaan dapat meliputi : unit air baku, unit produksi, unit distribusi,  nit pelayanan, dan unit pengelolaan. SPAM bukan jaringan perpipaan dapat meliputi : sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air. 

Unit air baku
Unit air baku merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku. Air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
 
      Baku mutu air baku untuk air minum menurut PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Kualitas Pengendalian Pencemaran Air Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 
Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan , air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut;
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Unit air baku dapat terdiri dari :
  bangunan pengambilan/ penyadapan,
  alat pengukuran dan peralatan pemantauan,
  sistem pemompaan, dan/atau
  bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya
  bangunan penampungan air (air baku)

Unit produksi
Unit produksi merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi.
Unit produksi dapat terdiri dari :
  bangunan pengolahan dan perlengkapannya,
  perangkat operasional,
  alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta
  bangunan penampungan air minum (air hasil produksi)
Unit distribusi
Unit distribusi merupakan prasarana dan sarana yang digunakan untuk memberikan kepastian kuantitas, kualitas air, dan kontinuitas pengaliran (memberikan jaminan pengaliran 24 jam per hari).
Unit distribusi terdiri dari
  sistem perpompaan,
   jaringan distribusi,
  bangunan penampungan,
  alat ukur dan peralatan pemantauan.
      Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kesehatan. Baku mutu air minum Keputusan Menteri Kesahatan No. 907 / MENKES / SK / VII / 2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Unit pelayanan
Unit pelayanan terdiri dari :

  sambungan rumah,

  hidran umum, dan

  hidran kebakaran.
Untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air.
 

Komentar

  1. Kami selaku pabrikan / produsen tangki fiberglass dapat memproduksi berbagai macam ukuran tangki frp untuk air bersih dan sistem penyediaan air minum. model tangki panel FRP system knockdown.

    Best Regards,
    Dudung Rustandi
    Mobile Phone : 0812 2072 0070 (CALL)
    WhatsApp : 0823 2175 8525

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri

Stabilisasi/Solidifikasi

Secara umum stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran bahan berbahaya dengan bahan tambahan ( aditif ) dengan tujuan untuk menurunkan laju migrasi dan toksisitas bahan berbahaya tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama (Roger Spence and Caijun Shi, 2006).

Bangunan Pengolahan Air Minum (BPAM)

PENGERTIAN DAN BATASAN Bangunan pengolahan air minum (water treatment plant) merupakan serangkaian unit proses (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) untuk mengolah air baku menjadi air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku Secara umum air baku untuk pengolahan air minum : a.Air hujan b.Air permukaan (sungai, danau, waduk) c.Air tanah (mata air, sumur gali, sumur dalam METODE PERENCANAAN BPAM Tahap perencanaan bangunan pengolahan air minum : a. Penetapan Debit Rencana Debit rencana bangunan pengolahan air minum ditentukan berdasarkan proyeksi /perhitungan debit maksimum harian b. Analisis kualitas air baku Bertujuan untuk memperoleh parameter-parameter yang berkaitan dengan pengolahan air Karakteristik tipikal air permukaan di indonesia adalah masalah kekeruhan yang berfluktuasi tergantung musim c. Penentuan unit pengolahan Penentuan unit pengolahan (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) disesuaikan dengan kualitas air baku yang diolah. Unit pengolahan dalam perencan