Langsung ke konten utama

Postingan

Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Izin Lingkungan

 Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  
Postingan terbaru

Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  

Update peraturan terbaru tentang dokumen lingkungan

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG BERLOKASI DI DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MEMILIKI RENCANA DETAIL TATA RUANG ERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG KRITERIA PERUBAHAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan

Satu lagi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.  Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik. Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pe

Biopori

Lubang resapan biopori adalah metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. Metode ini dicetuskan oleh Ir. Kamir R Brata, M.Sc, salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor. Peningkatan daya resap air pada tanah dilakukan dengan membuat lubang pada tanah dan menimbunnya dengan sampah organik untuk menghasilkan kompos. Sampah organik yang ditimbunkan pada lubang ini kemudian dapat menghidupi fauna tanah, yang seterusnya mampu menciptakan pori-pori di dalam tanah. Teknologi sederhana ini kemudian disebut dengan nama biopori .  Ilustr asi Lubang Biopori Dow nload Teknik Pembuatan Lubang Biopori. KLIK ...

Kebakaran Lahan Gambut

" kemarin saya melakukan perjalanan yang melewati kawasan rawa gambut dan tidak sengaja melihat adanya kebakaran lahan gambut. Dari situ saya tertarik untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya kebakaran lahan gambut tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan. Berikut informasi yang saya dapatkan dari sebuah sumber tentang kebakaran lahan gambut ."