Langsung ke konten utama

Bangunan Pengolahan Air Minum (BPAM)


PENGERTIAN DAN BATASAN

Bangunan pengolahan air minum (water treatment plant) merupakan serangkaian unit proses (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) untuk mengolah air baku menjadi air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku

Secara umum air baku untuk pengolahan air minum :
a.Air hujan
b.Air permukaan (sungai, danau, waduk)
c.Air tanah (mata air, sumur gali, sumur dalam

METODE PERENCANAAN BPAM

Tahap perencanaan bangunan pengolahan air minum :
a. Penetapan Debit Rencana
Debit rencana bangunan pengolahan air minum ditentukan berdasarkan proyeksi /perhitungan debit maksimum harian
b. Analisis kualitas air baku
Bertujuan untuk memperoleh parameter-parameter yang berkaitan dengan pengolahan air Karakteristik tipikal air permukaan di indonesia adalah masalah kekeruhan yang berfluktuasi tergantung musim
c. Penentuan unit pengolahan
Penentuan unit pengolahan (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) disesuaikan dengan kualitas air baku yang diolah. Unit pengolahan dalam perencanaan BPAM :
1. sistem pengolahan lengkap menggunakan seluruh komponen unit pengolahan
2. pengolahan kombinasi menggunakan sebagian komponen unit pengolahan
Komponen unit pengolahan (yang umum digunakan di Indonesia)
1. Pra-Sedimentasi (conditioning)
2. Koagulasi - Flokulasi
3. Sedimentasi 
4. Filtrasi
5. Desinfeksi
6. Pelunakan (softening) --> khusus untuk kesadahan tinggi
d. Penentuan kriteria perencanaan unit pengolahan
Kriteria perencanaan merupakan nilai/besaran tertentu yang digunakan sebagai salah satu dasar pendekatan dalam perencanaan unit pengolahan dalam BPAM
Kriteria perencanaan dapat diperoleh dari hasil penelitian, riset, percobaan, SNI, peraturan dll ex : SNI 6774-2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air
e. Perencanaan dan perancangan unit pengolahan
f. Perencanaan konstruksi bangunan dan tata letaknya
g. Perencanaan mekanikal dan elektrikal
h. Perencanaan bangunan penunjang

rumah genset/power plant, rumah pembubuh bahan kimia, rumah jaga & kantor, ruang panel & kontrol, ruang pompa, dll.
i. Perencanaan sistem penanganan limbah dari pengolahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri

Stabilisasi/Solidifikasi

Secara umum stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran bahan berbahaya dengan bahan tambahan ( aditif ) dengan tujuan untuk menurunkan laju migrasi dan toksisitas bahan berbahaya tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama (Roger Spence and Caijun Shi, 2006).