Secara umum
stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran bahan berbahaya dengan
bahan tambahan (aditif) dengan tujuan untuk menurunkan laju migrasi dan
toksisitas bahan berbahaya tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan
sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua
proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang
sama (Roger Spence and Caijun Shi, 2006).
Prinsip kerja
stabilisasi/solidifikasi adalah pengubahan watak fisik dan kimiawi bahan
berbahaya (limbah B-3) dengan cara penambahan senyawa pengikat sehingga
pergerakan senyawa-senyawa B-3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk
ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Proses
stabilisasi/solidifikasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6
golongan, yaitu :
- Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar;
- Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik;
- Precipitation;
- Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi;
- Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan pemadat;
- Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali.
Menurut Roger Spence and Caijun Shi (2006), tata cara kerja stabilisasi/ solidifikasi
:
- Limbah B-3 sebelum distabilisasi/solidifikasi harus dianalisis karakteristik-nya guna menentukan jenis stabillisasi/solidifikasi yang diperlukan terhadap limbah B-3 tersebut;
- Setelah dilakukan stabilisasi/solidifikasi, terhadap hasil olahan tersebut selanjutnya dilakukan uji kuat tekan (Compressive Strenghth) dengan Soil Penetrometer Test. Hasil uji tekan harus mempunyai nilai tekanan minimum sebesar 10 ton/m².
- Kemudian dilakukan uji TCLP untuk mengukur kadar/konsentrasi parameter dalam lindi. Hasil uji TCLP sebagaimana dimaksud, kadarnya tidak boleh melewati nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan.
- Hasil olahan yang telah memenuhi persyaratan kadar TCLP dan nilai uji kuat tekan, disamping bisa dibuang ke landfill juga dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi. Produk solidifikasi biasanya berupa blok monolitik, material berbasis lempung, granular, dan bentuk fisik lain yang berupa padatan.
Komentar
Posting Komentar