Langsung ke konten utama

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pembangunan

Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Untuk itu, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu kepada aspek konservasi dan pelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang hanya berorientasi ekonomi hanya membawa efek positif secara ekonomi tetapi menimbulkan efek negatif bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga memperhatikan aspek etika dan sosial yang berkaitan dengan kelestarian serta kemampuan dan daya dukung sumber daya alam. Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya: (1) mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya, (2) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, (3) memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan (4) mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan.

Komentar

  1. Harrah's Hotel & Casino - Mapyro
    Get directions, reviews and 속초 출장샵 information 과천 출장안마 for 경산 출장샵 Harrah's Hotel & 부천 출장샵 Casino in Harris, TX. Harrah's Hotel & Casino - Harris, 문경 출장마사지 TX.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri...

Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pe...