Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada
perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal.
Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa
dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen
KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor
27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL
dan SPPL.
Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
1. PermenLH No. 16 Tahun 2012
2. Lampiran I
3. Lampiran II
4. Lampiran III
5. Lampiran IV
6. Lampiran V
sumber : http://amdal-indonesia.blogspot.com
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL
dan SPPL.
Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
1. PermenLH No. 16 Tahun 2012
2. Lampiran I
3. Lampiran II
4. Lampiran III
5. Lampiran IV
6. Lampiran V
sumber : http://amdal-indonesia.blogspot.com
Apa perbedaan utama dalam penyysunann andal antara permenlh 08/2006 dgn 16/2012..
BalasHapusTks
Apa perbedaan utama dalam penyysunann andal antara permenlh 08/2006 dgn 16/2012..
BalasHapusTks