Langsung ke konten utama

Asas-asas Ilmu Lingkungan

Menurut Bintarto (1989), lingkungan (environment) adalah sesuatu di sekitar manusia baik berupa benda maupun non benda yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sikap ataupun tindakan manusia. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Tanjung (2004) mengemukakan bahwa lingkungan hidup tersusun oleh tiga komponen utama yang sering disebut A, B, C Environment. A Environment (Abiotic Environment) disebut juga lingkungan fisik merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari air, udara, tanah dan energi serta bahan-bahan mineral yang terkandung di dalamnnya. B Environment (Biotic Environment) disebut juga lingkungan hayati merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari hewan, tumbuhan dan margasatwa lainnya. C Environment (Culture Environment) disebut juga lingkungan budaya merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari sistem-sistem sosial, ekonomi, budaya serta kesejahteraan manusia. Ketiga komponen tersebut tidak saja terkait dalam satu kesatuan, akan tetapi juga saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Oleh karena itu dalam pengkajiannya, lingkungan harus dipelajari secara holistik atau menyeluruh.

Menurut Soerjani (1988) dan Soeriaatmadja (1989), ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup dikembangkan menggunakan ekologi sebagai dasarnya, sehingga ilmu lingkungan dapat disebut sebagai ekologi terapan pada masalah yang lebih luas menyangkut hubungan manusia dengan lingkungan. Gunawan dan Herumurti (2003) menjelaskan bahwa kajian mengenai permasalahan lingkungan lebih ditekankan pada analisis lingkungan daripada analisis ekologi. Analisis lingkungan adalah kajian terhadap hubungan manusia dengan lingkungannya (biotik dan abiotik), sedangkan analisis ekologi lebih mengutamakan pada kajian terhadap hubungan antara organisme (hewan dan tumbuhan) dengan lingkungannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri...

Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pe...