Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label berita

Kebakaran Lahan Gambut

" kemarin saya melakukan perjalanan yang melewati kawasan rawa gambut dan tidak sengaja melihat adanya kebakaran lahan gambut. Dari situ saya tertarik untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya kebakaran lahan gambut tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan. Berikut informasi yang saya dapatkan dari sebuah sumber tentang kebakaran lahan gambut ."

Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan, “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Wal...