Langsung ke konten utama

Bangunan Pengolahan Air Minum (BPAM)


PENGERTIAN DAN BATASAN

Bangunan pengolahan air minum (water treatment plant) merupakan serangkaian unit proses (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) untuk mengolah air baku menjadi air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku

Secara umum air baku untuk pengolahan air minum :
a.Air hujan
b.Air permukaan (sungai, danau, waduk)
c.Air tanah (mata air, sumur gali, sumur dalam

METODE PERENCANAAN BPAM

Tahap perencanaan bangunan pengolahan air minum :
a. Penetapan Debit Rencana
Debit rencana bangunan pengolahan air minum ditentukan berdasarkan proyeksi /perhitungan debit maksimum harian
b. Analisis kualitas air baku
Bertujuan untuk memperoleh parameter-parameter yang berkaitan dengan pengolahan air Karakteristik tipikal air permukaan di indonesia adalah masalah kekeruhan yang berfluktuasi tergantung musim
c. Penentuan unit pengolahan
Penentuan unit pengolahan (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) disesuaikan dengan kualitas air baku yang diolah. Unit pengolahan dalam perencanaan BPAM :
1. sistem pengolahan lengkap menggunakan seluruh komponen unit pengolahan
2. pengolahan kombinasi menggunakan sebagian komponen unit pengolahan
Komponen unit pengolahan (yang umum digunakan di Indonesia)
1. Pra-Sedimentasi (conditioning)
2. Koagulasi - Flokulasi
3. Sedimentasi 
4. Filtrasi
5. Desinfeksi
6. Pelunakan (softening) --> khusus untuk kesadahan tinggi
d. Penentuan kriteria perencanaan unit pengolahan
Kriteria perencanaan merupakan nilai/besaran tertentu yang digunakan sebagai salah satu dasar pendekatan dalam perencanaan unit pengolahan dalam BPAM
Kriteria perencanaan dapat diperoleh dari hasil penelitian, riset, percobaan, SNI, peraturan dll ex : SNI 6774-2008 tentang Tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air
e. Perencanaan dan perancangan unit pengolahan
f. Perencanaan konstruksi bangunan dan tata letaknya
g. Perencanaan mekanikal dan elektrikal
h. Perencanaan bangunan penunjang

rumah genset/power plant, rumah pembubuh bahan kimia, rumah jaga & kantor, ruang panel & kontrol, ruang pompa, dll.
i. Perencanaan sistem penanganan limbah dari pengolahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri...

Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pe...