Langsung ke konten utama

Teknologi Lingkungan Tepat Guna


Definisi Teknologi Tepat Guna menurut Kepmendikbud No. 25/O/1995 : Teknologi tepat guna adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi secara berdayaguna  dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi lebih mudah, murah, dan sederhana. 

Teknologi Lingkungan Tepat Guna merupakan Teknologi Tepat Guna yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Teknologi Tepat Guna merupakan teknologi yang harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, dan sosial budaya.
1. Teknis, yaitu memperhatikan dan menjaga tata kelestarian lngkungan hidup, penggunaan secara maksimal bahan baku lokal, menjamin mutu (kualitas) dan jumlah (kuantitas) produksi, secara teknis efektif dan efisien, mudah perawatan dan operasi, serta relatif aman dan mudah menyesuaikan terhadap perubahan.
2. Ekonomis, yaitu efektif menggunakan modal, keuntungan kembali kepada produsen, jenis usaha kooperatif yang mendorong timbul industri lokal.
3. Sosial budaya, memanfaatkan keterampilan yang sudah ada, menjamin perluasan lapangan kerja, menekan pergeseran tenaga kerja, menghidari konflik sosial budaya dan meningkatkan pendapatan yang merata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri...

Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pe...