Limbah bahan
berbahaya dan beracun (limbah B-3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung
zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat,
konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (UU No. 32 Tahun 2009).
Penghasil limbah B-3, baik perorangan maupun
badan usaha tidak boleh membuang limbah B-3 yang dihasilkan secara langsung ke
lingkungan (tanah, air atau udara) tanpa pengolahan terlebih dahulu. Juga tidak
boleh melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan
bahaya limbah B-3, karena pada hekekatnya pengenceran tidak mengurangi beban
pencemaran yang ada dan tetap sama dengan sebelum dilakukan pengenceran (PP 18
tahun 1999 jo. 85 tahun 1999).
Berdasarkan PP 85 tahun 1999, Pasal 6, penentuan limbah B-3 dilakukan
melalui proses identifikasi menurut sumber dan/atau uji karakteristik dan/atau
uji toksikologi, sebagai berikut :
- Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B-3 sebagaimana Lampiran I PP 85/1999, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B-3 tersebut, maka limbah tersebut termasuk limbah B-3;
- Apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B-3 sebagaimana Lampiran I PP 85/1999, maka diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik; mudah meledak dan/atau mudah terbakar dan/atau beracun dan/atau bersifat reaktif dan/atau menyebabkan infeksi dan/atau bersifat korosif.
- Apabila kedua tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak memenuhi ketentuan limbah B-3, maka dilakukan uji toksikologi. Pengujian toksikologi limbah B-3 ini dimaksudkan untuk menentukan sifat akut dan/atau kronik. Penentuan sifat akut limbah B-3 dilakukan dengan uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respon antara limbah dengan kematian hewan uji untuk menentukan nilai LD50 (Lethal Dose 50). Apabila nilai LD50 secara oral lebih besar dari 50 mg/kg berat badan, maka terhadap limbah yang mengandung salah satu dari zat pencemar pada lampiran III (daftar zat pencemar dalam limbah yang bersifat kronis) perlu dilakukan evaluasi sifat kronis.
Lebih lanjut, dalam PP 18 tahun 1999 jo. 85 tahun 1999 dijelaskan bahwa
pengelolaan limbah B-3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan
limbah B-3.
- Reduksi limbah B-3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B-3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
- Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B-3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara;
- Pengumpulan limbah B-3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B-3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B-3;
- Pengangkutan limbah B-3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B-3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3;
- Pemanfaatan limbah B-3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B-3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia;
- Pengolahan limbah B-3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B-3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan atau sifat racun;
- Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B-3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Menurut Sukanti
(2005), proses pengolahan limbah B-3 dapat dilakukan dengan cara pengolahan
fisika-kimia, stabilisasi/solidifikasi, dan insenerasi. Proses pengolahan
fisika-kimia bertujuan untuk mengurangi daya racun limbah B-3 dan/atau
menghilangkan sifat/karakteristik limbah B-3 dari berbahaya menjadi tidak
berbahaya. Stabilisasi/solidifikasi bertujuan untuk mengubah watak fisik dan
kimiawi limbah B-3 dengan cara penambahan senyawa pengikat agar pergerakan
senyawa B-3 terhambat atau terbatasi dan membentuk massa monolit dengan
struktur yang kekar. Sedangkan insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa
B-3.
Pemilihan proses pengolahan limbah B-3,
teknologi dan penerapannya didasari atas evaluasi kriteria yang menyangkut
kinerja, keluwesan, kehadalan, keamanan, operasi dari teknologi yang digunakan,
dan pertimbangan lingkungan. Timbunan limbah B-3 yang sudah tidak dapat diolah
atau dimanfaatkan lagi harus ditimbun pada lokasi penimbunan (landfill) yang
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar