Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan
diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan
dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan
Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk
amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan
substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan
dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan
satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar
Kambuaya, MBA menegaskan, “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009
akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP
turunan UU 32/2009 yang dapat diterbitkan, namun PP ini sangat
berkekuatan (Powerful) untuk menjaga lingkungan hidup kita. PP ini
meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga
enforceable dengan sanksi yang jelas dan tegas”.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan
(interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan
penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang
jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang
melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara
umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012
ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan
sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum
yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan juga
adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH
diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada
tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan limbah
cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin
pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012).
PP 27/2012 merupakan pengganti PP 27
Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan
ketentuan perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya
penyusunan PP Izin Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak
menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya
menambahkan, “PP 27/2012 ini juga mengamanatkan proses penilaian amdal
yang lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari. Dengan begitu akan
terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga, yang
tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah maju ini adalah
pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak diterimanya
dokumen amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah
sekitar 125 hari kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen.
Jangka waktu 125 hari kerja tersebut adalah langkah maju karena di PP 27
Tahun 1999, total jangka waktu penilaian amdal adalah sekitar 180 hari
kerja.
Salah satu hal yang juga penting dalam
PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat
khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan
mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus
diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan (sebelumnya dalam PP
27/1999hanya mewajibkan satu kali pengumuman saja yaitu pada tahap
sebelum menyusun kerangka acuan (KA) Andal). Dengan begitu, masyarakat
akan mampu berpartisipasi aktif dan memberikan saran atas setiap rencana
usaha dan/atau kegiatan di daerahnya.
Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun
2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di
instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL.
Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal
maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala
bentuk intervensi kepentingan kelompok atau golongan.
Pada akhir pernyataannya, Menteri Negara
Lingkungan Hidup mengatakan,”PP ini akan mengubah secara dramatis
tatanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan terjadi
perubahan mindset dari seluruh pemangku kepentingan.” Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Lebih Cepat,
Lebih Tegas dan Aspiratif melibatkan banyak pihak.
Komentar
Posting Komentar