Langsung ke konten utama

Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL

Melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah melakukan sertifikasi kompetensi nasional terhadap personil penyusun dokumen AMDAL dan registrasi kompetensi di bidang AMDAL terhadap Lembaga Jasa Penyedia Penyusunan Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Tujuan dikembangkannya sistem ini adalah untuk menjamin mutu dokumen AMDAL, sehingga standar mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan akan sama di seluruh Indonesia.


Sertifikasi ini ditujukan bagi penyusun dokumen AMDAL, baik secara personil maupun secara institusi (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen AMDAL/konsultan AMDAL), serta lembaga penyelenggara pelatihan penyusun dokumen AMDAL. Sertifikasi personil penyusun dokumen AMDAL dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu ketua tim penyusun dokumen AMDAL dan anggota tim penyusun dokumen AMDAL. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dilakukan melalui uji kompetensi. Jika personil tersebut telah lulus uji maka akan diterbitkan sertifikat sertifikasi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji untuk dapat ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, baik untuk kualifikasi ketua tim dan anggota tim. Untuk pelaksanaan sertifikasi ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Intakindo yang melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
Dalam Peraturan Menteri LH No 11 Tahun 2008 ini diatur juga persyaratan tim dalam melakukan penyusunan suatu dokumen AMDAL. Nantinya jika peraturan menteri ini berlaku efektif, suatu dokumen AMDAL yang disusun harus memenuhi paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi dengan 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi anggota tim. Dalam komposisi tersebut, tim penyusun dokumen wajib melibatkan tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
Untuk lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL/konsultan AMDAL wajib melakukan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsulatn sebelum melakukan registrasi, yaitu:
  • berbadan hukum;
  • memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  • memiliki perjanjian kerja denngan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL;
  • memiliki sistem manajemen mutu;
  • melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

Jika ada suatu dokumen AMDAL yang telah disusun dan diproses di komisi penilai AMDAL sebelum peraturan ini berlaku, maka dokumen tersebut dapat terus diproses walaupun tim penyusun dan konsultannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri...

Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.  

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pe...