Langsung ke konten utama

Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL

Melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah melakukan sertifikasi kompetensi nasional terhadap personil penyusun dokumen AMDAL dan registrasi kompetensi di bidang AMDAL terhadap Lembaga Jasa Penyedia Penyusunan Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Tujuan dikembangkannya sistem ini adalah untuk menjamin mutu dokumen AMDAL, sehingga standar mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan akan sama di seluruh Indonesia.


Sertifikasi ini ditujukan bagi penyusun dokumen AMDAL, baik secara personil maupun secara institusi (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen AMDAL/konsultan AMDAL), serta lembaga penyelenggara pelatihan penyusun dokumen AMDAL. Sertifikasi personil penyusun dokumen AMDAL dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu ketua tim penyusun dokumen AMDAL dan anggota tim penyusun dokumen AMDAL. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dilakukan melalui uji kompetensi. Jika personil tersebut telah lulus uji maka akan diterbitkan sertifikat sertifikasi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji untuk dapat ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, baik untuk kualifikasi ketua tim dan anggota tim. Untuk pelaksanaan sertifikasi ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Intakindo yang melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
Dalam Peraturan Menteri LH No 11 Tahun 2008 ini diatur juga persyaratan tim dalam melakukan penyusunan suatu dokumen AMDAL. Nantinya jika peraturan menteri ini berlaku efektif, suatu dokumen AMDAL yang disusun harus memenuhi paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi dengan 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi anggota tim. Dalam komposisi tersebut, tim penyusun dokumen wajib melibatkan tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
Untuk lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL/konsultan AMDAL wajib melakukan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsulatn sebelum melakukan registrasi, yaitu:
  • berbadan hukum;
  • memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  • memiliki perjanjian kerja denngan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL;
  • memiliki sistem manajemen mutu;
  • melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

Jika ada suatu dokumen AMDAL yang telah disusun dan diproses di komisi penilai AMDAL sebelum peraturan ini berlaku, maka dokumen tersebut dapat terus diproses walaupun tim penyusun dan konsultannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri

Stabilisasi/Solidifikasi

Secara umum stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran bahan berbahaya dengan bahan tambahan ( aditif ) dengan tujuan untuk menurunkan laju migrasi dan toksisitas bahan berbahaya tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama (Roger Spence and Caijun Shi, 2006).

Bangunan Pengolahan Air Minum (BPAM)

PENGERTIAN DAN BATASAN Bangunan pengolahan air minum (water treatment plant) merupakan serangkaian unit proses (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) untuk mengolah air baku menjadi air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku Secara umum air baku untuk pengolahan air minum : a.Air hujan b.Air permukaan (sungai, danau, waduk) c.Air tanah (mata air, sumur gali, sumur dalam METODE PERENCANAAN BPAM Tahap perencanaan bangunan pengolahan air minum : a. Penetapan Debit Rencana Debit rencana bangunan pengolahan air minum ditentukan berdasarkan proyeksi /perhitungan debit maksimum harian b. Analisis kualitas air baku Bertujuan untuk memperoleh parameter-parameter yang berkaitan dengan pengolahan air Karakteristik tipikal air permukaan di indonesia adalah masalah kekeruhan yang berfluktuasi tergantung musim c. Penentuan unit pengolahan Penentuan unit pengolahan (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) disesuaikan dengan kualitas air baku yang diolah. Unit pengolahan dalam perencan