Melalui
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang akan berlaku
efektif pada tanggal 11 November 2009, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah melakukan sertifikasi kompetensi nasional terhadap personil penyusun dokumen AMDAL dan registrasi kompetensi di bidang AMDAL terhadap Lembaga Jasa Penyedia Penyusunan Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Tujuan
dikembangkannya sistem ini adalah untuk menjamin mutu dokumen AMDAL,
sehingga standar mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan akan sama di seluruh
Indonesia.
Sertifikasi
ini ditujukan bagi penyusun dokumen AMDAL, baik secara personil maupun
secara institusi (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen AMDAL/konsultan
AMDAL), serta lembaga penyelenggara pelatihan penyusun dokumen AMDAL.
Sertifikasi personil penyusun dokumen AMDAL dikelompokkan ke dalam 2
(dua) kategori, yaitu ketua tim penyusun dokumen AMDAL dan anggota tim
penyusun dokumen AMDAL. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dilakukan
melalui uji kompetensi. Jika personil tersebut telah lulus uji maka akan
diterbitkan sertifikat sertifikasi dengan masa berlaku selama 3 (tiga)
tahun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta
uji untuk dapat ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, baik untuk kualifikasi ketua tim dan anggota tim. Untuk pelaksanaan sertifikasi ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Intakindo yang melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
Dalam
Peraturan Menteri LH No 11 Tahun 2008 ini diatur juga persyaratan tim
dalam melakukan penyusunan suatu dokumen AMDAL. Nantinya jika peraturan
menteri ini berlaku efektif, suatu dokumen AMDAL yang disusun harus
memenuhi paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun AMDAL yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dengan 1 (satu) orang dengan kualifikasi
sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi anggota tim. Dalam
komposisi tersebut, tim penyusun dokumen wajib melibatkan tenaga ahli
yang sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Untuk lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL/konsultan AMDAL wajib melakukan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsulatn sebelum melakukan registrasi, yaitu:
- berbadan hukum;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
- memiliki perjanjian kerja denngan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL;
- memiliki sistem manajemen mutu;
- melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Jika
ada suatu dokumen AMDAL yang telah disusun dan diproses di komisi
penilai AMDAL sebelum peraturan ini berlaku, maka dokumen tersebut dapat
terus diproses walaupun tim penyusun dan konsultannya belum memenuhi
ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.
Komentar
Posting Komentar