Langsung ke konten utama

Asas-asas Ilmu Lingkungan

Menurut Bintarto (1989), lingkungan (environment) adalah sesuatu di sekitar manusia baik berupa benda maupun non benda yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sikap ataupun tindakan manusia. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Tanjung (2004) mengemukakan bahwa lingkungan hidup tersusun oleh tiga komponen utama yang sering disebut A, B, C Environment. A Environment (Abiotic Environment) disebut juga lingkungan fisik merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari air, udara, tanah dan energi serta bahan-bahan mineral yang terkandung di dalamnnya. B Environment (Biotic Environment) disebut juga lingkungan hayati merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari hewan, tumbuhan dan margasatwa lainnya. C Environment (Culture Environment) disebut juga lingkungan budaya merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari sistem-sistem sosial, ekonomi, budaya serta kesejahteraan manusia. Ketiga komponen tersebut tidak saja terkait dalam satu kesatuan, akan tetapi juga saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Oleh karena itu dalam pengkajiannya, lingkungan harus dipelajari secara holistik atau menyeluruh.

Menurut Soerjani (1988) dan Soeriaatmadja (1989), ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup dikembangkan menggunakan ekologi sebagai dasarnya, sehingga ilmu lingkungan dapat disebut sebagai ekologi terapan pada masalah yang lebih luas menyangkut hubungan manusia dengan lingkungan. Gunawan dan Herumurti (2003) menjelaskan bahwa kajian mengenai permasalahan lingkungan lebih ditekankan pada analisis lingkungan daripada analisis ekologi. Analisis lingkungan adalah kajian terhadap hubungan manusia dengan lingkungannya (biotik dan abiotik), sedangkan analisis ekologi lebih mengutamakan pada kajian terhadap hubungan antara organisme (hewan dan tumbuhan) dengan lingkungannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Hirarki Pengelolaan Limbah

Prinsip hirarki pengelolaan limbah adalah suatu prinsip yang memberikan pedoman tentang tahapan-tahapan dalam pengelolaan limbah mulai dari yang lebih prioritas hingga yang tidak prioritas. Berbagai perjanjian lingkungan internasional, yaitu Konvensi Basel dan Konvensi Stockholm, serta peraturan pengelolaan limbah di berbagai negara, seperti Directive 2006/12 dan Directive 2000/76 European Community mengharuskan penghormatan terhadap prinsip ini. Peraturan perundangundangan Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo PP 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menegaskan prinsip yang sama. Upaya pengelolaan pertama akan berpengaruh pada keberhasilan dari upaya pengelolaan kedua dan selanjutnya. Begitu pula pilihan satu upaya pengelolaan yang tidak prioritas harus memperhatikan upaya pengelolaan lainnya yang lebih prioritas. Dengan demikian diharapkan melalui penerapan pri

Stabilisasi/Solidifikasi

Secara umum stabilisasi didefinisikan sebagai proses pencampuran bahan berbahaya dengan bahan tambahan ( aditif ) dengan tujuan untuk menurunkan laju migrasi dan toksisitas bahan berbahaya tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama (Roger Spence and Caijun Shi, 2006).

Bangunan Pengolahan Air Minum (BPAM)

PENGERTIAN DAN BATASAN Bangunan pengolahan air minum (water treatment plant) merupakan serangkaian unit proses (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) untuk mengolah air baku menjadi air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku Secara umum air baku untuk pengolahan air minum : a.Air hujan b.Air permukaan (sungai, danau, waduk) c.Air tanah (mata air, sumur gali, sumur dalam METODE PERENCANAAN BPAM Tahap perencanaan bangunan pengolahan air minum : a. Penetapan Debit Rencana Debit rencana bangunan pengolahan air minum ditentukan berdasarkan proyeksi /perhitungan debit maksimum harian b. Analisis kualitas air baku Bertujuan untuk memperoleh parameter-parameter yang berkaitan dengan pengolahan air Karakteristik tipikal air permukaan di indonesia adalah masalah kekeruhan yang berfluktuasi tergantung musim c. Penentuan unit pengolahan Penentuan unit pengolahan (fisik, kimia dan/atau biologi tertentu) disesuaikan dengan kualitas air baku yang diolah. Unit pengolahan dalam perencan