Menurut Bintarto (1989), lingkungan (environment) adalah sesuatu di sekitar manusia baik berupa benda maupun non benda yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sikap ataupun tindakan manusia. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Tanjung (2004) mengemukakan bahwa lingkungan hidup tersusun oleh tiga komponen utama yang sering disebut A, B, C Environment. A Environment (Abiotic Environment) disebut juga lingkungan fisik merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari air, udara, tanah dan energi serta bahan-bahan mineral yang terkandung di dalamnnya. B Environment (Biotic Environment) disebut juga lingkungan hayati merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari hewan, tumbuhan dan margasatwa lainnya. C Environment (Culture Env...
Environmental Enginering, Study and Monitoring